MODUL PEMBELAJARAN PENGANTAR PARIWISATA / SUNARTO M ABUKASIM
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas selesainya penyusunan Modul
bahan ajar pengantar pariwisata Bidang
Keahlian Usaha Perjalanan Wisata Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota
Ternate . modul yang di susun ini
menggunakan pendekatan pembelajaran beriorentasi pada peserta didik sebagai konsekuensi logis dan implementasi
Kurikulum 2013.
modul
ini juga berfungsi sebagai referensi utama bagi Guru SMK khususnya bidang usaha
perjalanan wisata dalam menjalankan
tugas di sekolahnya masing-masing.
Modul
Guru Pembelajar Paket Keahlian Usaha Perjalanan Wisata SMK ini terdiri atas 2
materi pokok, yaitu: materi profesional dan materi pedagogik. Masing- masing
materi dilengkapi dengan tujuan, indikator pencapaian kompetensi, uraian
materi, aktivitas pembelajaran, latihan dan kasus, rangkuman, umpan balik dan
tindak lanjut, kunci jawaban serta evaluasi pembelajaran.
Pada
kesempatan ini saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas partisipasi
aktif kepada penulis, editor, reviewer dan pihak-pihak yang terlibat di dalam
penyusunan modul ini. Semoga
keberadaan modul ini dapat membantu para
narasumber, instruktur dan guru pembelajar dalam melaksanakan program
keunggulan wilayah.
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
BIDANG STUDI
KEAHLIAN : PARIWISATA
PROGRAM STUDI
KEAHLIAN : KEPARIWISATAAN
PAKET KEAHLIAN : USAHA PERJALANAN WISATA
MATA PELAJARAN
|
KELAS
|
||||||
X
|
XI
|
XII
|
|||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
||
Kelompok
A (Wajib)
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
6
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Kelompok
B (Wajib)
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
8
|
Prakarya dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga &
Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok
C (Peminatan)
|
|
|
|
|
|
|
|
C1. Dasar Bidang Kejuruan
|
|||||||
10
|
IPA Terapan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
11
|
Pengantar Kepariwisataan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
C2. Dasar
Kompetensi Kejuruan
|
|||||||
12
|
Industri
Perhotelan
|
4
|
4
|
-
|
-
|
-
|
-
|
13
|
Sanitasi,
Hygiene dan Keselamatan Kerja
|
6
|
6
|
-
|
-
|
-
|
-
|
14
|
Simulasi
Digital
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
15
|
Public Relation
|
7
|
7
|
-
|
-
|
-
|
-
|
C3. Kompetensi Kejuruan
|
|||||||
16
|
Pemesanan
Tempat
|
-
|
-
|
4
|
4
|
2
|
2
|
17
|
Menghitung
Tarif dan Dokumen Pasasi
|
-
|
-
|
4
|
4
|
6
|
6
|
18
|
Perencanaan
dan Pengelolaan Perjalanan Wisata
|
-
|
-
|
4
|
4
|
6
|
6
|
19
|
Pemanduan
Perjalanan Wisata
|
-
|
-
|
4
|
4
|
6
|
6
|
20
|
Pengelolaan
Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition
|
-
|
-
|
4
|
4
|
4
|
4
|
TOTAL
|
48
|
48
|
48
|
48
|
48
|
48
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Deskripsi
Modul merupakan bahan ajar yang dirancang
untuk dapat dipelajari secara mandiri oleh
peserta didik berisi materi,
metode, batasan-batasan, dan cara mengevaluasi yang disajikan secara sistematis
dan menarik untuk mencapai tingkatan kompetensi yang diharapkan sesuai dengan
tingkat kompleksitasnya.
Modul ini merupakan acuan bagi semua pihak
pendidikan dalam memfasilitasi
pencapaian kompetensi dalam pembelajaran yang
dilakukan guru pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
B. Prasyarat
Untuk mempelajari standar kompetensi
mengenai pengantar pariwisata ini di harapkan siswa sudah menguasai pariwisata dan berkompeten dalam memenuhi standar KKM.
C. Petunjuk Penggunaan Modul
kegiatan pembelajaran modul ini yang
terdiri dari materi yang dikemas dalam suatu unit program pembelajaran yang
terencana agar anda dapat mempelajari secara mandiri. Petunjuk penggunaan modul adalah:
1.
Pelajari uraian materi yang berupa
paparan fakta/data, konsep, prinsip, dalil, teori, prosedur, keterampilan,
hukum dan nilai-nilai.
2.
Kerjakan aktivitas pembelajaran untuk
memantapkan pengetahuan, keterampilan serta nilai dan sikap yang terkait dengan
uraian materi.
3.
Baca ringkasan yang merupakan sari pati
dari uraian materi kegiatan pembelajaran untuk memperkuat pencapaian tujuan
kegiatan pembelajaran.
4.
Tulis umpan balik, rencana pengembangan
dan implementasi dari kegiatan belajar pada halaman yang tersedia sebagai
tindak lanjut kegiatan pembelajaran.
5.
Cocokkan hasil latihan/kasus/tugas pada
kunci jawaban untuk mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan peserta didik.
6.
Bila peserta didik sudah mempelajari dan berlatih seluruh
kegiatan pembelajaran, isikah evaluasi akhir modul untuk mengukur tingkat
penguasaan peserta didik pada
keseluruhan modul ini.
7.
Bila peserta didik kesulitan terhadap istilah/kata-kata/frase
yang berhubungan dengan materi pembelajaran,
peserta didik dapat melihat pada daftar glosarium yang tersedia pada
modul ini.
D. Strategi Pembelajaran
Strategi pembelajaran yang di terapkan
dalam proses belajar mengajar disesuaiakan dengan materi yang di ajarkan kepada peserta
didik dan mengkondisikan dengan waktu pembelajaran. untuk standar
kompetensi siswa menggunakan beberapa strategi yaitu pembelajaran secara
langsung , pemebalajaran konseptual, dan pembelajaran secara diskusi.
E. Tujuan
Sikap, keterampilan dan pengetahuan
tersebut merupakan kemampuan menguasai kompetensi- kompetensi profesional
yang mengacu pada level Kualifikasi Nasional Indonesia .
Kemampuan ini merupakan bagian dari
pengembangan keprofesian berkelanjutan agar para guru dapat menguasai materi,
struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu di lingkup pendidikan kejuruan yang akan menyumbang pengembangan profesi
di bidang usaha perjalanan wisata kepada peserta didik.
BAB II
TEORI
LANDASAN HUKUM PARIWISATA
A. MATERI
1. Landasan Hukum Pariwisata
Pariwisata
atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau
liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang
wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak
sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi
oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme
adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa
keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya
seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat,
budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara, bergantung banyak dari
industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan
yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri
pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi
Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk
meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang
non-lokal.
Faktor utama yang sangat menentukan
didalam penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan adalah kepastian hokum yang
ada. Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional dan
kepastian hukum menjadi suatu keharusan. Apabila suatu saat terjadi
perselisihan antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak asing), maka akan
semakin rumit, karena terkait dengan kepastian hukum multinasional.
Undang-Undang RI No 10 Tahun 2009
Tentang Kepariwisataan
Pembangunan dibidang kepariwisataan
sangat diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional
dan global yang ada saat ini dengan tetap memberikan perlindungan terhadap
nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup, serta kepentingan nasional sehingga membuat Undang-Undang
Nomor. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan
dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti.
Pembangunan kepariwisataan dilakukan
berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana
induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten / kota yang merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka panjang nasional, meliputi seperti :
1.
Industri pariwisata
2.
Destinasi pariwisata
3.
Pemasaran
4.
Kelembagaan kepariwisataan
Peraturan
Mentri Pariwiwsata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2014
Permenparekraf No 4 Th 2014 berisi Tentang standar usaha
perjalanan wisata, dimana Usaha
Jasa Perjalanan Wisata meliputi:
a.
Biro Perjalanan Wisata
1)
usaha penyediaan jasa perencanaan
perjalanan
2)
usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan
pariwisata termasuk perjalanan ibadah
b.
Agen Perjalanan Wisata
1)
jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket
dan pemesanan akomodasi
2)
pengurusan dokumen perjalanan
Hubungan Budaya, Ekonomi, Politik Dengan
Pariwisata
Budaya
sangat erat kaitannya dengan pariwisata, karena di dalamnya terdapat makna yang
mencakup segala hal yang merupakan hasil cipta, karya manusia. Sedangkan
Pariwisata merupakan rangkaian perjalanan yang di lakukan oleh seseoarang atau
kelompok orang diluar tempat tinggalnya yang bersifat sementara untuk berbagai
tujuan (seperti berlibur, menikmati keindahan alam dan budaya, bisnis, dll). Adanya
Budaya di tempat pariwisata itu akan dapat memberikan nilai lebih bagi
wisatawan yang datang untuk berkunjung ke tempat tersebut. Sehingga dapat juga
di simpulkan bahwa pariwisata budaya merupakan aktivitas pertukaran informasi
dan simbol – simbol budaya yang di dalamnya terdapat tempat, tradisi, kesenian,
upacara, dan identitas yang lainnya yang terdapat di tempat tersebut untuk
dapat dinikmati oleh setiap wisatawan yang datang berkunjung. Budaya
mencerminkan keadaan sosial dan alam suatu wilayah yang akan menjadi destinasi
pariwisata, dimana tanpa adanya budaya kegiatan pariwisata tidak akan menarik
lagi, akan terasa hambar dikarenakan budayalah yang menarik perhatian para
wisatawan tersebut dan dengan adanya budaya jugalah mereka mengetahui seluk
beluk serta kebiasaan hidup masyarakat daerah yang mereka kunjungi dan apabila
ada budaya yang menurut mereka unik hal itu akan memberi rasa puas tersendiri
bagi mereka.
Pariwisata dan budaya adalah hal yang tidak bisa
dipisahkan dimana membentuk hubungan saling menguntungkan (simbiosis
mutualisme). Pariwisata tanpa adanya budaya dari masyarakat hanya akan menjadi
suatu tema kegiatan “jalan-jalan” biasa, sehingga dalam perkembangannya bisa
saja pariwisata di daerah tersebut tidak dapat berkembang karena terlalu
monoton. Begitu juga dengan budaya, budaya tidak akan bisa diketahui oleh
masyarakat luas tanpa adanya kegiatan pariwisata. Budaya di suatu daerah bisa
menjadi suatu ikon pariwisata yang akan menjadi daya tarik wisata. Jadi
hubungan antara pariwisata dan budaya bisa menimbulkan berbagai keuntungan,
yaitu dapat meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja dan semakin
terkenal di mata nasional maupun internasional sehingga secara tidak langsung
budaya di daerah tersebut bisa semakin lestari.
Perkembangan
pariwisata berpengaruh positif dan signifikan terhadap budaya lokal, dimana
terlihat pada pariwisata dapat memacu motivasi kreativitas seni para seniman
untuk berkarya lebih inovatif dan lebih variatif sesuai dengan kebutuhan
pariwisata.
Umumnya, pengelola tempat wisata yang memiliki
resiko tinggi menggunakan jasa pihak ketiga dalam hal ini perusahaan asuransi
untuk menanggung risiko terhadap wisatawan apabila terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
Dengan demikian jika wisatawan telah membayar biaya
asuransi yang ditetapkan di tujuan pariwisata yang dikunjungi,
pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau timbulnya kerugian dari suatu
peristiwa di kawasan destinasi pariwisata itu telah menjadi tanggungjawab
perusahaan asuransi yang ditunjuk.
Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara
lain berupa: (Pasal 63 UU Kepariwisataan)
Pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan
hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang
berisiko tinggi. Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk
memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta
memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang
berisiko tinggi.
Hal penting yang perlu Anda perhatikan sebagai
wisatawan yakni Anda perlu melihat kembali seberapa tinggi risiko destinasi
pariwisata yang Anda kunjungi. Jika Anda berkunjung ke destinasi pariwisata
yang kegiatan pariwisatanya berisiko tinggi, Anda sebagai wisatawan berhak
mendapatkan perlindungan asuransi atau bisa memanfaatkan Perlindungan Asuransi
Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life. Biasanya, asuransi ini diberikan
bersamaan saat Anda membeli tiket.
Ketentuan
Umum
Undang
– Undang Pariwisata Republik Indonesia
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang di maksud dengan:
Wisata
adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi,
atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara. .
1.
Wisatawan adalah orang yang melakukan
kegiatan wisata.
2.
Pariwisata adalah berbagai macam
kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
3.
Kepariwisataan adalah keseluruhan
kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta
interaksi antara wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
4.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu
yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman
kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau
tujuan kunjungan wisatawan.
5.
Daerah tujuan pariwisata yang
selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada
dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata,
fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang
saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
6.
Usaha
pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi
pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
7.
Pengusaha pariwisata adalah orang atau
sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8.
Industri pariwisata adalah kumpulan
usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau
jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
9.
Kawasan strategis pariwisata adalah
kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk
pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek,
seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, daya dukung lingkungan hidup,
serta pertahanan dan keamanan.
10.
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
11.
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu
produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
12.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah
adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur,
Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
14.
Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pemerintahan
15.
Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan
luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
16.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang kepariwisataan.
Asas,
Fungsi Dan Tujuan
Pasal
2
Kepariwisataan
diselenggarakan berdasarkan asas:
Ø Manfaat
Ø Kekeluargaan
Ø Adil
Dan Merata
Ø Keseimbangan
Ø Kemandirian
Ø Kelestarian
Ø Partisipatif
Ø Berkelanjutan
Ø Demokratis
Ø Kesetaraan
Dan
Ø Kesatuan
Pasal
3
Kepariwisataan
berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan
dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
1.
Memperkenalkan, mendayagunakan,
melestarikan, dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata
2.
Memupuk rasa cinta tanah air dan
meningkatkan persahabatan antar bangsa
3.
Memperluas dan memeratakan kesempatan
berusaha dan lapangan kerja
4.
Meningkatkan pendapatan nasional dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
5.
Mendorong pendayagunaan produksi nasional.
Pasal 4
Kepariwisataan
bertujuan untuk
1.
Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
2.
Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
3.
Menghapus Kemiskinan
4.
Mengatasi Pengangguran.
5.
Melestarikan Alam, Lingkungan, Dan
Sumber Daya
6.
Memajukan Kebudayaan
7.
Mengangkat Citra Bangsa
8.
Memupuk Rasa Cinta Tanah Air
9.
Memperkukuh Jati Diri Dan Kesatuan
Bangsa, Dan
10.
Mempererat Persahabatan Antar Bangsa
Prinsip Penyelenggaraan
Kepariwisataan
Pasal 5
Kepariwisataan
diselenggarakan dengan prinsip:
Menjunjung
tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup
dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara
manusia dan sesama manusia, dan hubungan manusia dan lingkungan;
1.
Menjunjung tinggi hak asasi manusia,
keragaman budaya dan kearifan lokal
2.
memberi manfaat untuk kesejahteraan
rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas
3.
memelihara kelestarian alam dan
lingkungan hidup memberdayakan masyarakat setempat
4.
menjamin keterpaduan antar sektor, antar
daerah, antara pusat dan daerah yang
merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan
5.
mematuhi kode etik kepariwisataan dunia
dan kesepakatan internasional dalam
bidang pariwisata dan memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pembangunan Kepariwisataa
Pasal 6
Pembangunan
kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan
memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta
kebutuhan manusia untuk berwisata.
Pasal 7
Pembangunan
kepariwisatan meliputi:
1. Industri
Pariwisata
2. Destinasi
Pariwisata
3. Pemasaran
Dan
4. Kelembagaan
Kepariwisataan
Pasal 8
1.
Pembangunan kepariwisataan
dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri
atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk
pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
2.
Pembangunan kepariwisataan
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka panjang nasional.
Pasal 9
1. Rencana
induk pembangunan kepariwisatan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Rencana
induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.
3. Rencana
induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
4. Penyusunan
rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaima dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
5. Rencana
induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran,
dan kelembagaan kepariwisataan.
Pasal 10
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman
modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
Pasal 11
Pemerintah
bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian
dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan keparwisataan.
Kawasan Strategis
Pasal
12
1.
Penetapan kawasan strategis pariwisata
dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.
sumber daya pariwisata alam dan budaya
yang potensial menjadi daya tarik pariwisata.
b.
potensi pasar
c.
lokasi strategis yang berperan menjaga
persatuan bangsa dan keutuhan wilayah.
d.
perlindungan terhadap lokasi tertentu yang
mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
e.
lokasi strategis yang mempunyai peran
dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya
f.
kesiapan dan dukungan masyarakat
dan kekhususan dari wilayah
2.
Kawasan strategis pariwisata
dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan
bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
3.
Kawasan strategis pariwisata harus
memperhatikan aspek budaya, sosial dan agama masyarakat setempat.
Pasal
13
1.
Kawasan strategis pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas kawasan strategis
nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis
pariwisata kabupaten/kota.
2.
Kawasan strategis pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana
tata ruang provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten /kota.
3.
Kawasan strategis pariwisata nasional
ditetapkan oleh Pemerintah, Kawasan strategis pariwisata provinsi
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
4.
Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan
undang-undang.
Hak, Kewajiban Dan Larangan
Bagian Kesatu
Hak
Pasal
18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur
dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan..
Pasal
19
1.
Setiap orang berhak
a.
memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan
wisata
b.
melakukan usaha pariwisata
c.
menjadi pekerja/buruh pariwisata:
dan/atau
d.
berperan dalam proses pembangunan
kepariwisataan.
2.
Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan
di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas.
a.
menjadi pekerja/buruh
b.
konsinyasi; dan/atau
c.
pengelolaan
Pasal
20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a.
informasi yang akurat mengenai daya
tarik wisata
b.
pelayanan kepariwisataan sesuai dengan
standar
c.
perlindungan hukum dan keamanan
d.
pelayanan kesehatan
e.
perlindungan hak pribadi; dan
f.
perlindungan asuransi untuk kegiatan
pariwisata yang beresiko tinggi
Pasal
21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan
fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai
dengan kebutuhannya.
Pasal
22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a.
mendapatkan kesempatan yang sama dalam
berusaha di bidang kepariwisataan
b.
membentuk dan menjadi anggota asosiasi
kepariwisataan
c.
mendapatkan perlindungan hukum dalam
berusahan dan
d.
mendapatkan fasilitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian kedua
Kewajiban
Pasal
23
1.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
berkewajiban:
menyediakan
informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan
kepada wisatawan
a.
menciptakan iklim yang kondusif untuk
perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama
dalam berusaha, menfasilitasi dan memberikan kepastian hukum
b.
memelihara, mengembangkan dan melestarikan
aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum
tergali, dan
c.
mengawasi dan mengendalikan kegiatan
kepariwisataan dalam rangka mencegah menanggulangi berbagai dampak negatif bagi
masyarakat luas.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud
diatas pada ayat (1) huruf d diatur
dengan peraturan presiden.
Pasal
24
Setiap orang berkewajiban:
menjaga dan melestarikan daya taya wisata, dan membantu terciptanya suasana aman, tertib,
bersih berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi
pariwisata
Pasal
25
Setiap wisatawan berkewajiban:
1.
menjaga dan menghormati norma agama,
adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai
yang hidup dalammasyarakat setempat.
2.
memelihara dan melestarikan lingkungan
3.
turut
serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, dan
4.
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan
yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal
26
Setiap pengusaha pariwisata
berkewajiban:
1.
menjaga dan menghormati norma agama,
adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
2.
memberikan informasi yang akurat dan
bertanggung jawab
3.
memberikan pelayanan yang tidak
diskriminatif
4.
memberikan kenyamanan, keramahan,
perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan
5.
memberikan perlindungan asuransi pada
usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi
6.
mengembangkan kemitraan dengan usaha
mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan,
memperkuat
dan menguntungkan.
7.
mengutamakan penggunaan produk
masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada
tenaga kerja lokal
8.
meningkatkan kompetensi tenaga kerja
melalui pelatihan dan pendidikan
9.
berperan aktif dalam upaya pengembangan
prasarana dan program pemberdayaan masyarakat.
10.
turut sertam mencegah segala bentuk
perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar
11.
hukum di lingkungan tempat usahanya
12.
memeliharan lingkungan yang sehat, bersih dan
asri
13.
memelihara kelestarian lingkungan alam
dan budaya
14.
menjaga citra negara dan bangsa
Indonesia melalui kegiatan kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab dan
15.
menerapkan standar usaha dan standar
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangang
Pasal
27
1.
Setiap orang dilarang merusak sebagan
atau seluruh fisik daya tarik wisata
2.
merusak fisik daya tarik wisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan
3.
mengubah warna, mengubah bentuk,
menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan,
4.
memindahkan, mengambil, menghancurkan,
atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat
5.
berkurang atau hilangnya keunikan,
keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
6.
Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah
Daerah
Pasal
28
Pemerintah berwenang:
1.
menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional
2.
mengoordinasikan pembangunan
kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi
3.
menyelenggarakan kerja sama
internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
4.
menetapkan daya tarik wisata nasional
5.
menetapkan destinasi pariwisata nasional
6.
menetapkan norma, standar, pedoman,
prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisatan
7.
mengembangkan kebijakan pengembangan
sumber daya manusia di bidang kepariwisataan
8.
memelihara, mengembangkan, dan
melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial
yang belum tergali
9.
melakukan dan menfasilitasi promosi
pariwisata nasional
10.
memberikan kemudahan yang mendukung
kunjungan wisatawan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan
wisatawan
11.
meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan
potensi wisata yang dimiliki masyarakat
12.
mengawasi, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan kepariwisataan, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan
13.
memberikan informasi dan/atau peringatan
B.
RANGKUMAN
Dari materi
Landasan Hukum Pariwisata di atas dapat di rangkum materi sebagai
berikut :
1.
Pariwisata atau turisme adalah suatu
perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang
dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang
yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya
dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia
2.
Peraturan Mentri Pariwiwsata dan Ekonomi
Kreatif No 4 Tahun 2014
berisi
Tentang standar usaha perjalanan wisata, dimana Usaha
C.
TUGAS
INDIVIDU
Aktifitas Belajar
Aktivitas 1
Informasi
Siswa tentu sudah mempelajari bagaimana mengaitkan
informasi Landasan Hukum Pariwisata .
Untuk menguji pemahaman siswa, berikan kesimpulan secara individu dari hasil
pembelajaran tentang mengaitkan informasi Landasan Hukum Pariwisata.
Kesimpulan Informasi Landasan
Hukum Pariwisata
|
Ø Aktivitas
2 Studi kasus
Peserta didik dapat
mencari informasi mengenai objek wisata
yang sudah di atur dalam
undang – undang pariwsata.
D.
TUGAS
KELOMPOK:
Informasi objek wisata yang sudah di atur
dalam undang – undang pariwsata.
Siswa dapat memakai tabel untuk menyusun informasi
anda seperti tabel di bawah ini:
No
|
Objek Wisata Alam
|
Objek Wisata Budaya
|
Objek Wisata Relizi
|
Objek Wisata
Buatan
|
Agrowisata
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tuliskan
hasilnya dalam bentuk laporan.
Ø Aktivitas
3 Tugas siswa
carilah
sebuah video dan gambar objek wisata
yang ada diwilayah kalian dan Jelaskan hal-hal apa saja yang harus
diperhatikan dalam objek wisata.
Lembar Kerja
Informasi Yang Di Dapatkan
|
Evaluasi
Latihan/Kasus/Tugas
ESAY
1. Apa
yang dimaksud dengan pariwisata !
2. Apa
perbedaan pariwisata dan kepariwisataan !
3. Jelasakan
isi yang terkandung dalam Undang – Undang pariwisata !
4. Jelaskan Sifat dan Ciri Pariwisata !
5. Sebutkan objek wisata yang ada di wilayah
kalian !
E. LEMBAR PENILAIAN
Nama
:
Kelas
:
No.
Absen :
|
|
|
NILAI
|
PARAF
|
|
|
GURU
|
ORANG
TUA
|
|
|
|
SARAN
|
|
|
BAB II
TEORI
USAHA JASA WISATA
A. MATERI
1. Perjalanan Wisata
Didalam
kehidupan bermasyarakat banyak sekali hubungan yang terjalin baik di dalam
rumah, kantor, suatu daerah, bahkan sampai hubungan antar Negara. Terkadang
kita memerlukan sesuatu di suatu daerah atau Negara tersebut baik itu untuk
perjalanan wisata, bisnis maupun lainnya. Maka dari itu kita membutuhkan banyak
informasi mengenai bidang kepariwisataan agar dapat mengerti dengan baik
tujuan, manfaat serta keuntungan yang dapat diperoleh dalam bidang ini.
Kepariwisataan merupakan
sebuah kegiatan usaha dalam melayani dan memenuhi kebutuhan atau keinginan
seorang wisatawan yang akan memulai atau sedang dalam melakukan sebuah
perjalanan. Sedangkan menurut UU No.9 Bab I pasal 1 tahun 1990 tentang
kepariwisataan menyatakan bahwa: “Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan
urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan
pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.”
Kemudian menurut Oka A. Yoeti dalam bukunya “Pengantar Ilmu Pariwisata” yang
menyatakan bahwa: “Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk
sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain
dengan maksud bukan untuk berusaha (Business) atau mencari nafkah di tempat
yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna
bertamasya dan rekreasi atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.” Setelah
mengetahui berbagai macam pengertian mengenai “Kepariwisataan” dari berbagai
macam sumber yang dapat dipercaya telah memudahkan kita semua dalam memahami
apa itu kepariwisataan secara baik, tanpa merasa ragu untuk mengaplikasikannya
dalam kehidupan bermasyarakat. Selain pengertian dari kepariwisataan, masih ada
tujuan serta manfaatnya.
Sesuai dengan intruksi presiden nomor 9
tahun 1969 yang dikutip dari buku “ Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata”
oleh Oka A. Yoeti (1997: hal 35) dikatakan bahw tujuan dari pengembangan
kepariwisataan adalah:
1.
Meningkatkan pendapatan devisa pada
khususnya dan pendapatan Negara serta masyarakat pada umumnya. Memperluas
kesempatan serta lapangan kerja dan mendorong kegiatan-kegiatan industri
penunjang dan industri sampingan lainnya.
2.
Memperkenalkan keindahan alam dan
kebudayaan Indonesia.
3.
Meningkatkan persaudaraan atau
persahabatan nasional dan internasional. Begitu pula manfaat yang didapat dari
bidang kepariwisataan mencakup dalam berbagai bidang, yaitu ekonomi, budaya,
politik, lingkungan hidup, nilai pergaulan dan ilmu pengetahuan, peluang dan
kesempatan kerja.
4.
Manfaat kepariwisataan
dari segi Ekonomi Kepariwisataan menghasilkan devisa yang
besar bagi Negara sehingga dapat meningkatkan perekonomian suatu Negara.
5.
Manfaat
kepariwisaataan dari segi Budaya
6.
Membawa sebuah pemahaman dan pengertian
antar budaya melalui interaksi wisatawan dengan masyarakat lokal tempat daerah
wisata tersebut berada. Sehingga dari interaksi inilah para wisatawan dapat
mengenal dan menghargai budaya masyarakat setempat dan juga memahami latar
belakang kebudayaan lokal yang dianut oleh masyarakat tersebut.
7.
Manfaat
kepariwisataan dari segi politik Memelihara hubungan
internasional dengan baik, yaitu dalam hal pengembangan pariwisata mancanegara.
Akan terjadi kunjungan antar bangsa sebagai wisatawan seperti hal nya dalam
pariwisata nusantara, sehingga dapat memberi inspirasi untuk selalu mengadakan
pendekatan dan saling menghormati.
8.
Manfaat
kepariwisataan dari segi lingkungan hidup Karena sebuah objek
wisata apabila ingin banyak mendapatkan kunjungan dari wisatawan harus terjaga
kebersihannya sehingga masyarakat secara bersama-sama sepakat untuk merawat
serta memelihara lingkungan atau daerah yang dijadikan sebagai sebuah objek
wisata.
9.
Manfaat
kepariwisataan dari segi nilai pergaulan dan ilmu pengetahuan Memiliki
teman dari berbagai macam Negara sehingga dapat mengetahui kebiasaan mereka
serta mempelajari kebiasaan baik dari Negara mereka tersebut. Sedangkan dari
segi ilmu pengetahuan kita dapat mempelajari pariwisata serta dapat mengetahui
dimana letak dan keunggulan sebuah objek wisata sehingga dapat menerapkan di
daerah objek wisata daerah kita yang belum berkembang dengan baik.
10.
Manfaat
kepariwisataan dari segi peluang dan kesempatan kerja Menciptakan
berbagai macam kesempatan kerja, serta mendirikan berbagai macam usaha yang
dapat mendukung objek kepariwisataan menjadi lebih baik dan menarik.
Itulah beberapa hal mengenai
“Kepariwisataan” yang telah dibahas secara lengkap dan mendetil. Sehingga bagi
masyarakat atau para pembaca yang ingin mencari tahu informasi lebih mengenai
“Kepariwisataan” dapat membaca tulisan ini. Dan ilmu yang didapat dari tulisan
ini dapat diterapkan di lingkungan masyarakat sekitar.
a.
Motifasi Tujuan Wisata
Banyak orang dibelahan Dunia ini yang
melakukan perjalanan ke berbagai tempat yang belum pernah dikunjunginya.
Melihat sesuatu yang unik yang memiliki nilai keindahan merupakan suatu
kebutuhan dari manusia karena manusia juga memiliki sifat ingin tahu. Tahukah
anda apa yang menjadi motivasi dari perjalanan wisata? Selanjutnya, apakah
tujuan dari perjalanan wisata itu? Nah untuk bisa memahami hal tersebut berikut
akan dijelaskan secara lebih rinci.
Motivasi Wisata Untuk umumnya seseorang yang melakukan perjalanan
wisata bisa dimotivasi oleh beberapa hal, dari berbagai motivasi yang mendorong
perjalanan, Mclntosh dan Murphy pernah mengatakan bahwa motivasi bisa dibagi
menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut:
1) Physical or
physiological motivation atau motivasi yang mempunyai sifat fisik atau
fisiologis, contohnya seperti relaksasi, kesehatan, kenyamanan, berpartisipasi
dalam kegiatan olahraga, bersantai, dan yang berhubungan dengan sifat fisik
lain.
2) Cultural
motivation atau motivasi budaya, adalah keinginan untuk mengetahui budaya,
adat, tradisi, dan kesenian di daerah lain. Hal itu juga termasuk ketertarikan
dari berbagai objek peninggalan budaya atau bangunan yang bersejarah.
3) Social
motivation atau interpersonal motivation atau motivasi yang mempunyai sifat
sosial, seperti mengunjungi teman dan keluarga, menemui mitra kerja, melakukan
hal yang dianggap mendatangkan gengsi, seperti nilai pretise, melakukan ziarah,
dan melakukan pelarian dari situasi-situasi yang membosankan.
4) Fantasy
motivation atau motivasi karena fantasi, merupakan adanya fantasi bahwa di
daerah lain, seseorang akan mampu lepas dari rutinitas keseharian yang
menjemukan, dan ego-enhancement yang memberi kepuasan psikologis. Hal seperti
itu juga disebut dengan status and prestige motivation.
5) Motivasi
perjalanan seseorang sering dipengaruhi oleh faktor internal wisatawan dan
faktor eksternal. Motivasin adalah salah satu faktor penting untuk calon
wisatawan dalam mengambil keputusan mengenai daerah tujuan wisata yang akan
dikunjungi, calon wisatawan akan mempunyai persepsi pada daerah tujuan wisata
yang memungkinkan, dimana persepsi ini mampu dihasilkan oleh preferensi
individual, pengalaman sebelumnya, dan informasi yang bisa didapatkan.
Ada motivasi
yang kuat dari seseorang ketika melakukan perjalanan wisata, bagi seorang
wisatawan, perjalanan tersebut memiliki beberapa manfaat, antara lain sebagai
berikut:
1) Perjalanan
wisata adalah wahana penyegaran dan regenerasi fisik dan mental.
2) Perjalanan
wisata berkaitan dengan kompensasi terhadap berbagai hal yang melelahkan, dan
hal itu juga berfungsi sebagai wahana integrasi sosial bagi mereka yang di
rumahnya merasa terkena teralienasi.
3) Perjalanan
wisata mempunyai manfaat dalam pelarian dari situasi keseharian yang penuh
dengan ketegangan, rutinitas yang menjemukan dan berbagai macam
kejenuhan-kejenuhan karena beban dari pekerjaan yang berat.
4) Perjalanan
wisata merupakan mekanisme bagi seseorang agar bisa mengeluarkan perasaannya,
melalui komunikasi dengan orang lain termasuk dengan masyarakat lokal yang ada
di daerah tujuan wisata.
5) Perjalanan
wisata adalah salah satu wahana yang berfungsi untuk mengembangkan wawasan
pariwisata.
6) Perjalanan
wisata adalah wahana yang mempunyai fungsi untuk mendapatkan kebebasan.
7) Perjalanan
wisata adalah wahana yang bisa digunakan untuk realisasi diri.
8) Perjalanan
wisata adalah sesuatu yang menyenangkan, dan bisa membuat hidup lebih bahagia.
2.
Usaha
– Usaha Jasa Wisata
Usaha Jasa
Perjalanan Wisata merupakan usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen
perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa
perencanaan perjalanan dan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata
termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Usaha agen perjalanan wisata
meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan
akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
Tour
Operator atau Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah usaha yang menyelenggarakan
kegiatan wisata dan jasa lain yang terkait dengan penyelenggaraan perjalanan wisata baik dari dalam ke luar
negeri maupun sebaliknya.
Travel agen atau agen perjalanan wisata
(APW) merupakan usaha jasa perantara
atau mengurus jasa untuk perjalanan
wisata. APW merupakan usaha pariwisata yang menjalankan fungsi “Keagenan” atau
perantara. Untuk pekerjaannya, APW memperoleh komisi dari pemilik produk dalam
bentuk persen hasil penjualan.
Biro Jasa memiliki fungsi sebagai
berikut :
a.
Pusat informasi perjalanan yang
berkaitan dengan perjalanan wisata
b.
Penasihat perjalanan wisata atau
memberikan saran bagi wisatawan (travel Advisor
atau travel Consultant).
c.
Perantara atau penghubung (Intermediary)
d.
Promotor
dan pemasaran yang menawarkan beragam fasilitas dan pelayanan wisata
e.
Negosiator ulung, terutama dengan mitra
kerja
f.
Pengambil resiko (risk taker) dalam
penjualan
Ruang Lingkup usaha perjalanan
wisata sebagai berikut :
a.
Biro Perjalanan wisata dengan lingkup
usaha kegiatan meliputi:
1) Membuat,
menjual dan menyelenggarakan paket wisata
2) Mengurus dan melayani kebutuhan jasa angkutan
bagi perseorangan dan atau kelompok orang yang diurus
3) Melayani
pemesanan akomodasi, restoran dan sarana wisata lainnya
4) Mengurus
dokumen perjalanan
5) Menyelenggarakan
pemanduan perjalanan wisata
b.
Agen perjalanan wisata dengan lingkup
kegiatan usaha meliputi :
1) Menjadi perantara di dalam pemesanan tiket
angkutan udara, laut dan darat
2) Mengurus
dokumen perjalanan
3) Menjadi
perantara di dalam pemesanan akomodasi restoran dan
4) Menjual
paket paket wisata yang dibuat oleh biro perjalanan wisata
3. Usaha Sarana Pariwisata
a. Usaha
Transportasi
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting
dan strategis dalam mempelancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan
kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Faktor
faktor yang sebaiknya dipertimbangkan dalam pemilihan jenis transportasi yang
digunakan adalah sebagai berikut :
1) Waktu
dan Jarak (Time and Distance)
2) Biaya
Transportasi
3) Pembangunan
prasarana dan sistem transportasi
4) Aksesibilitas
dan kenyamanan
Transportasi
wisata membutuhkan beberapa elemen dasar sistem transportasi wisata sebagai
berikut :
1) Jalan
(the way)
2) Terminal
3) Unit
angkutan (Carrying unit)
4) Tenaga
Penggerak (the driving force)
1) Transportasi
Air
Jenis
jenis pelayanan transportasi air untuk penumpang dapat berupa :
1) Kapal
Air
2) Perahu
(boat)
3) Sampan
4) Kapal
Ferry
5) Kapal
Pesiar
6) Yacht
7) Hydrofoil
8) Hovercraft
9) Catamaran
2) Transportasi
Darat
Moda
transportaasi darat adalah sebagai berikut :
1) Fleksible
2) Kenyamanan
pribadi, berkendaraan sambil menikmati pemandangan alam
3) Rute
terkendali, penumpang dapat menentukan waktu dan titik persinggahan kesukaannya
4) Kendaraan
dapat mencapai daerah yang sulit dijangkau dengan alat transportasi lain.
5) Termasuk
alat angkutan termurah dibandingkan dengan dua alat angkutan sebelumnya.
a.
Usaha
Akomodasi
Sarana akomodasi
dibutuhkan apabila wisata diselenggarakan dalam waktu lebih dari 24 jam. jenis
jenis sarana akomodasi terdiri atas beberapa jenis sebagai berikut :
1) Inn
atau Hotel
2) Motel
3) Pondok
wisata atau homestay
4) Asrama
5) Losmen
6) Guest
House
7) Pondok
remaja atau Youth
8) Bumi
Perkemahan (Camping Ground)
9) Chalet
10) Vila
11) Bungalow
12) Cottage
Tipe
Hotel dapat dibagi menjadi beberapa aspek sebagai berikut :
1) Berdasarkan
Sistem Perencanaan dan Penentuan Tarif Hotel dibedakan menjadi bagian berikut :
1) American
Plan (AP)
2) Modified
American Plan (MAP)
3) Continental
Plan (CP)
4) European
Plan (EP)
2) Berdasarkan
lama tinggal, hotel dibedakan menjadi seperti berikut:
1)
Transit Hotel
2)
Semi Residental Hotel
3)
Residental Hotel
3) Berdasarkan lokasi hotel dibedakan menjadi
seperti berikut ini :
1) City
hotel
2) Resort
hotel
3) Suburb
hotel
4) Airport hotel
4) Berdasarkan
jenis tamu, hotel dibedakan menjadi sebagai berikut:
1) Hotel
dengan tamu keluarga
2) Hotel
untuk tamu pebisnis
3) Hotel
dengan tamu wisatawan
4) Hotel untuk pelancong
5) Hotel
dengan tamu para pasien yang hendak memulihkan kesehatan
6) Hotel untuk peserta konvensi
5) Berdasarkan
ukuran dan jumlah kamar, hotel dibedakan menjadi :
1) Hotel
kecil
2) Hotel
medium
3) Hotel
diatas rata rata
4) Hotel
besar
Hotel
menawarkan sejumlah kamar dengan berbagai jenis, misalnya:
1) Single
room
2) Twin
room
3) Double
room
4) Triple room
5) Quadruple
room
6) Twin
double room 7. Extra bed
Tipe
kamar juga dibedakan berdasarkan lokasi kamar diantaranya :
1)
Adjoining room
2)
Adjacent room
3)
Conneting room
4)
Duplex room
5)
Lanai room
6)
Cobana room
b. Sarana
Makan dan Minum
Menurut hasil survey dari Biro Pusat Statistik, pengeluaran
terbesar kedua wisatawan mancanegara digunakan untuk keperluan makan dan minum
sebesar 17.66 % (setelah akomodasi) Jadi
terdapat lima aspek penting dalam definisi tersebut, yaitu bangunan atau tempat
usaha, usaha makanan, minuman dan peralatan atau perlengkapan. Penggolongan
usaha restoran dapat diklasifikan
menjadi Talam Kencana, Talam Salaka, Talam Gangsa.
Adapun jenis jenis
usaha makan dan minum yang lain diantaranya :
1) Rumah
makan
2) Jasa
boga
3) Kedai
makan
4) K
a f e
Dalam usaha makan dan minum perlu
diperhatikan pula jenis jenis pelayanan
makan minum serta jenis jenis menu seperti di bawah ini:
1) Jenis
Pelayanan
a) French
Service
b) Platter
Service atau Rusian Service
c) Plate
Service atau American service
d) Buffet
Service e. Banquet Service
2) Jenis
Menu
a)
A la Carte
b)
Table d’hotel atau set menu
c)
Rijsttafel
d)
Room Service
4.
Usaha
Daya Tarik Wisata
Pariwisata
terjadi karena adanya daya tarik wisata di destinasi tujuan wisata, baik berupa
daya tarik budaya. Kejelian melihat potensi wisata ini penting untuk tercipta
keragaman usaha dari daya tarik wisata. Pengertian Usaha Daya Tarik Wisata Dalam arti, daya tarik wisata sebagai
penggerak utama yang memotivasi wisatawan untuk mengunjungi suatu tempat.
1)
Daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna.
2)
Daya tarik wisata hasil karya manusia
yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya
dan tempat hiburan.
Daya tarik wisata merupakan sasaran
perjalanan wisata seperti berikut ini :
1)
Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,
2)
Karya manusia yang berwujud
museum,peninggalan purbakala
Sasaran wisata minat khusus
Pengusahaan objek dan daya tarik
wisata dikelompokan ke dalam:
1)
Pengusahaan daya tarik alam
2)
Pengusahaan daya tarik wisata budaya
3)
Pengusahaan daya tarik wisata minat
5. Organisasi Pariwisata
Pada
prinsipnya organisasi kepariwisataan ialah suatu badan yang langsung
bertanggung jawab terhadap perumusan dan kebijakan kepariwisataan dalam ruang
lingkup nasional. Adapun fungsi kepariwisataan nasional secara umum adalah :
a. Sebagai
lembaga yang bertanggung jawab tentang maju mundurnya pariwisata di suatu
negara
b. Lembaga yang bertanggung jawab tentang
pembinaan, perencanaan, pengembangan dan promosi kepariwisataan baik dalam
lingkup lokal, nasional maupun internasional.
c. Badan
yang harus bertanggung jawab untuk mengadakan penelitian memperbaiki produk dan
mengembangkan produk baru sesuai dengan ketentuan.
d. Melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan departemen yang berakitan dengan kegiatan
pariwisata.
e. Sebagai
badan yang mewakili negara dalam kegiatan dan percaturan kepariwisataan
internasional
f. Merupakan
badan yang bertanggung jawab dan berkewajiban menyebar luaskan arti dan
pengertian pariwisata kepada masyarakat luas, terutama arti pentingnya bagi
perekonomian bangsa dan pengembangan daerah. Organisasi pariwisata Nasional
Pemerintah Dan Organisasi Kepariwisataan Nasional Non Pemerintah
1) ASITA
(Association of the Indonesia Tour and Travel Agencies)
2) PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restorant
Indonesia)
3) Organisasi
Pariwisata Regional Swasta
Mencari
Informasi Pada Tujuan Wisata
Adapun jenis usaha perjalanan wisata antara
lain:
a) Usaha
daya tarik wisata
b) Usaha
kawasan pariwisata
c) Usaha
jasa transportasi pariwisata
d) Usaha
jasa perjalanan wisata
e) Usaha
jasa makanan dan minuman.
f) Usaha
penyediaan akomodasi
g) Usaha
penyelenggaraan kegiatan hiburan & rekreasi
h) Usaha
jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran
i)
Usaha jasa informasi pariwisata
j)
Usaha jasa konsultan pariwisata
k) Usaha
jasa pramuwisata
l)
Usaha wisata tirta .
m) Usaha
SPA
B. RANGKUMAN
Dari
materi di atas dapat di ragkum materi sebagai berikut :
1.
Usaha Jasa Perjalanan Wisata merupakan
usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Usaha biro
perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan
atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata
2.
Tour Operator atau Biro Perjalanan
Wisata (BPW) adalah usaha yang menyelenggarakan kegiatan wisata dan jasa lain
yang terkait dengan penyelenggaraan
perjalanan wisata baik dari dalam ke luar negeri maupun sebaliknya.
3.
Sarana akomodasi dibutuhkan apabila
wisata diselenggarakan dalam waktu lebih dari 24 jam.
C. TUGAS INDIVIDU
1.
Aktifitas Belajar
Ø Aktivitas
1 Informasi
Siswa tentu sudah
mempelajari bagaimana mengaitkan informasi
Usaha jasa wisata . Untuk menguji pemahaman siswa, berikan kesimpulan
secara individu dari hasil pembelajaran tentang mengaitkan informasi tentang usaha jasa wisata.
Kesimpulan Informasi usaha jasa
wisata
|
Lembar Kerja 1
Ø Aktivitas
2 Studi kasus
Pelanggan datang ke
travel agent. Dia ingin mengatur wisata ke bali dengan keluarganya (ibu, ayah dan tiga anak
belasan tahun) selama dua minggu dan bermalam di hotel ber bintang tiga.
D.
TUGAS
KELOMPOK
Tugas:
Informasi jenis apa yang cocok untuk kebutuhan pelanggan ini?
Silahkan berikan informasi terkini berkaitan dengan studi kasus di atas.
(mengidentifikasi informasi tour khusus yang terkini dan tepat termasuk: objek
wisata, kegiatan – kegiatan, akomodasi, keramahan, dan mendapatkan
rinciannya.
Siswa dapat memakai tabel untuk menyusun informasi
anda seperti tabel di bawah ini:
No
|
Objek Wisata
|
Kegiatan
|
Akomodasi
|
Keramahan
|
Akses
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tuliskan
hasilnya dalam bentuk laporan.
Ø Aktivitas
3 Tugas siswa
carilah
sebuah video yang menunjukan tour guide sedang Memberikan Informasi Mengenai
Tujuan Wisata kepada pelangga
Jelaskan
hal-hal apa saja yang harus diperhatikan untuk memberikan sebuah informasi
kepada pelanggan agar informasi yang diberikan kepada pelnggan dapat diterima
dengan baik dan jelas.
Lembar Kerja
Informasi usaha jasa wisata
|
Latihan/Kasus/Tugas
ESAY
1. Apa
yang dimaksud jasa wisata !
2. Sebutkan usaha – usaha pariwisata !
3. Jelaskan
jenis usaha daya tarik wisata !
4. Jelasakan
Penegertian Transportasi Wisata
5. Sebutkan
usaha akomodasi pariwisata
E. LEMBAR PENILAIAN
Nama :
Kelas :
No. Absen :
|
|
|
NILAI
|
PARAF
|
|
|
GURU
|
ORANG TUA
|
|
|
|
SARAN
|
|
|
Komentar
Posting Komentar