MODUL PEMBELAJARAN PENGANTAR PARIWISATA / SUNARTO M ABUKASIM


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas selesainya penyusunan Modul bahan ajar pengantar pariwisata  Bidang Keahlian Usaha Perjalanan Wisata Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Ternate .  modul yang di susun ini menggunakan pendekatan pembelajaran beriorentasi pada peserta didik  sebagai konsekuensi logis dan implementasi Kurikulum 2013.
modul ini juga berfungsi sebagai referensi utama bagi Guru SMK khususnya bidang usaha perjalanan wisata  dalam menjalankan tugas di sekolahnya masing-masing. 
Modul Guru Pembelajar Paket Keahlian Usaha Perjalanan Wisata SMK ini terdiri atas 2 materi pokok, yaitu: materi profesional dan materi pedagogik. Masing- masing materi dilengkapi dengan tujuan, indikator pencapaian kompetensi, uraian materi, aktivitas pembelajaran, latihan dan kasus, rangkuman, umpan balik dan tindak lanjut, kunci jawaban serta evaluasi pembelajaran.   
Pada kesempatan ini saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas partisipasi aktif kepada penulis, editor, reviewer dan pihak-pihak yang terlibat di dalam penyusunan  modul ini. Semoga keberadaan  modul ini dapat membantu para narasumber, instruktur dan guru pembelajar dalam melaksanakan program keunggulan wilayah.  




STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
BIDANG STUDI KEAHLIAN      :  PARIWISATA
PROGRAM STUDI KEAHLIAN   :  KEPARIWISATAAN
PAKET KEAHLIAN                  :  USAHA PERJALANAN WISATA

MATA PELAJARAN
KELAS
X
XI
XII
1
2
1
2
1
2
Kelompok A (Wajib)






1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
3
3
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4
4
4
Matematika
4
4
4
4
4
4
5
Sejarah Indonesia
2
2
2
2
2
2
6
Bahasa Inggris
2
2
2
2
2
2
Kelompok B (Wajib)






7
Seni Budaya
2
2
2
2
2
2
8
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
2
2
2
9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga & Kesehatan
3
3
3
3
3
3
Kelompok C (Peminatan)






C1.  Dasar Bidang Kejuruan
10
IPA Terapan
2
2
2
2
-
-
11
Pengantar Kepariwisataan
2
2
2
2
-
-
C2.  Dasar Kompetensi Kejuruan
12
Industri Perhotelan
4
4
-
-
-
-
13
Sanitasi, Hygiene dan Keselamatan Kerja
6
6
-
-
-
-
14
Simulasi Digital
3
3
-
-
-
-
15
Public Relation
7
7
-
-
-
-
C3.  Kompetensi Kejuruan
16
Pemesanan Tempat
-
-
4
4
2
2
17
Menghitung Tarif dan Dokumen Pasasi
-
-
4
4
6
6
18
Perencanaan dan Pengelolaan Perjalanan Wisata
-
-
4
4
6
6
19
Pemanduan Perjalanan Wisata
-
-
4
4
6
6
20
Pengelolaan Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition
-
-
4
4
4
4
TOTAL
48
48
48
48
48
48





BAB I
PENDAHULUAN
A.  Deskripsi
       Modul merupakan bahan ajar yang dirancang untuk dapat dipelajari secara mandiri oleh  peserta didik  berisi materi, metode, batasan-batasan, dan cara mengevaluasi yang disajikan secara sistematis dan menarik untuk mencapai tingkatan kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tingkat kompleksitasnya. 
       Modul ini merupakan acuan bagi  semua pihak  pendidikan  dalam memfasilitasi pencapaian kompetensi dalam pembelajaran yang  dilakukan guru pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
B.  Prasyarat
       Untuk mempelajari standar kompetensi mengenai pengantar pariwisata ini di harapkan siswa sudah menguasai  pariwisata   dan berkompeten dalam memenuhi standar KKM.
C.  Petunjuk Penggunaan Modul
       kegiatan pembelajaran modul ini yang terdiri dari materi yang dikemas dalam suatu unit program pembelajaran yang terencana agar anda dapat mempelajari secara mandiri. Petunjuk  penggunaan modul adalah:
1.      Pelajari uraian materi yang berupa paparan fakta/data, konsep, prinsip, dalil, teori, prosedur, keterampilan, hukum dan nilai-nilai.
2.       Kerjakan aktivitas pembelajaran untuk memantapkan pengetahuan, keterampilan serta nilai dan sikap yang terkait dengan uraian materi.
3.      Baca ringkasan yang merupakan sari pati dari uraian materi kegiatan pembelajaran untuk memperkuat pencapaian tujuan kegiatan pembelajaran.
4.      Tulis umpan balik, rencana pengembangan dan implementasi dari kegiatan belajar pada halaman yang tersedia sebagai tindak lanjut kegiatan pembelajaran.
5.      Cocokkan hasil latihan/kasus/tugas pada kunci jawaban untuk mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan peserta didik.
6.      Bila peserta didik  sudah mempelajari dan berlatih seluruh kegiatan pembelajaran, isikah evaluasi akhir modul untuk mengukur tingkat penguasaan peserta didik   pada keseluruhan modul ini.
7.       Bila peserta didik  kesulitan terhadap istilah/kata-kata/frase yang berhubungan dengan materi pembelajaran,  peserta didik dapat melihat pada daftar glosarium yang tersedia pada modul ini.

D.  Strategi Pembelajaran
       Strategi pembelajaran yang di terapkan dalam proses belajar mengajar disesuaiakan dengan  materi yang di ajarkan kepada peserta didik   dan mengkondisikan  dengan waktu pembelajaran. untuk standar kompetensi siswa menggunakan beberapa strategi yaitu pembelajaran secara langsung , pemebalajaran konseptual, dan pembelajaran  secara diskusi.
E.  Tujuan
       Sikap, keterampilan dan pengetahuan tersebut merupakan  kemampuan  menguasai kompetensi- kompetensi profesional yang mengacu pada level Kualifikasi Nasional Indonesia . 
       Kemampuan ini merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan agar para guru dapat menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu di lingkup pendidikan kejuruan yang akan menyumbang pengembangan profesi di bidang usaha perjalanan wisata kepada peserta didik.










BAB II
TEORI
LANDASAN HUKUM PARIWISATA

A.  MATERI
1.    Landasan Hukum Pariwisata
          Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
          Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
          Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
          Faktor utama yang sangat menentukan didalam penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan adalah kepastian hokum yang ada. Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional dan kepastian hukum menjadi suatu keharusan. Apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak asing), maka akan semakin rumit, karena terkait dengan kepastian hukum multinasional.
                                                                                                                                                    
Undang-Undang RI No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
          Pembangunan dibidang kepariwisataan sangat diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global yang ada saat ini dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional sehingga membuat Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti.
          Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten / kota yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional, meliputi seperti :

1.      Industri pariwisata
2.      Destinasi pariwisata
3.      Pemasaran 
4.      Kelembagaan kepariwisataan
       Peraturan Mentri Pariwiwsata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2014
Permenparekraf No 4 Th 2014 berisi Tentang standar usaha perjalanan wisata, dimana Usaha
Jasa Perjalanan Wisata meliputi:
a.    Biro Perjalanan Wisata
1)      usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan
2)      usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah
b.         Agen Perjalanan Wisata
1)         jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi
2)        pengurusan dokumen perjalanan

 Hubungan Budaya, Ekonomi, Politik Dengan Pariwisata
            Budaya sangat erat kaitannya dengan pariwisata, karena di dalamnya terdapat makna yang mencakup segala hal yang merupakan hasil cipta, karya manusia. Sedangkan Pariwisata merupakan rangkaian perjalanan yang di lakukan oleh seseoarang atau kelompok orang diluar tempat tinggalnya yang bersifat sementara untuk berbagai tujuan (seperti berlibur, menikmati keindahan alam dan budaya, bisnis, dll). Adanya Budaya di tempat pariwisata itu akan dapat memberikan nilai lebih bagi wisatawan yang datang untuk berkunjung ke tempat tersebut. Sehingga dapat juga di simpulkan bahwa pariwisata budaya merupakan aktivitas pertukaran informasi dan simbol – simbol budaya yang di dalamnya terdapat tempat, tradisi, kesenian, upacara, dan identitas yang lainnya yang terdapat di tempat tersebut untuk dapat dinikmati oleh setiap wisatawan yang datang berkunjung. Budaya mencerminkan keadaan sosial dan alam suatu wilayah yang akan menjadi destinasi pariwisata, dimana tanpa adanya budaya kegiatan pariwisata tidak akan menarik lagi, akan terasa hambar dikarenakan budayalah yang menarik perhatian para wisatawan tersebut dan dengan adanya budaya jugalah mereka mengetahui seluk beluk serta kebiasaan hidup masyarakat daerah yang mereka kunjungi dan apabila ada budaya yang menurut mereka unik hal itu akan memberi rasa puas tersendiri bagi mereka.
Pariwisata dan budaya adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dimana membentuk hubungan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme). Pariwisata tanpa adanya budaya dari masyarakat hanya akan menjadi suatu tema kegiatan “jalan-jalan” biasa, sehingga dalam perkembangannya bisa saja pariwisata di daerah tersebut tidak dapat berkembang karena terlalu monoton. Begitu juga dengan budaya, budaya tidak akan bisa diketahui oleh masyarakat luas tanpa adanya kegiatan pariwisata. Budaya di suatu daerah bisa menjadi suatu ikon pariwisata yang akan menjadi daya tarik wisata. Jadi hubungan antara pariwisata dan budaya bisa menimbulkan berbagai keuntungan, yaitu dapat meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja dan semakin terkenal di mata nasional maupun internasional sehingga secara tidak langsung budaya di daerah tersebut bisa semakin lestari.
            Perkembangan pariwisata berpengaruh positif dan signifikan terhadap budaya lokal, dimana terlihat pada pariwisata dapat memacu motivasi kreativitas seni para seniman untuk berkarya lebih inovatif dan lebih variatif sesuai dengan kebutuhan pariwisata.
Umumnya, pengelola tempat wisata yang memiliki resiko tinggi menggunakan jasa pihak ketiga dalam hal ini perusahaan asuransi untuk menanggung risiko terhadap wisatawan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan demikian jika wisatawan telah membayar biaya asuransi yang ditetapkan di tujuan pariwisata yang dikunjungi, pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau timbulnya kerugian dari suatu peristiwa di kawasan destinasi pariwisata itu telah menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi yang ditunjuk.

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain berupa: (Pasal 63 UU Kepariwisataan)

Pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.

Hal penting yang perlu Anda perhatikan sebagai wisatawan yakni Anda perlu melihat kembali seberapa tinggi risiko destinasi pariwisata yang Anda kunjungi. Jika Anda berkunjung ke destinasi pariwisata yang kegiatan pariwisatanya berisiko tinggi, Anda sebagai wisatawan berhak mendapatkan perlindungan asuransi atau bisa memanfaatkan Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life. Biasanya, asuransi ini diberikan bersamaan saat Anda membeli tiket.

Ketentuan Umum
Undang – Undang Pariwisata Republik Indonesia

Pasal 1
Dalam  Undang-undang ini yang di maksud dengan:
            Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. .
1.    Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
2.    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
3.    Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
4.    Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
5.    Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di  dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
6.    Usaha  pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
7.    Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8.    Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
9.    Kawasan strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
10.          Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
11.          Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
12.          Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
13.          Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.          Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan
15.          Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
16.          Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan.
Asas, Fungsi Dan Tujuan
Pasal 2
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
Ø  Manfaat
Ø  Kekeluargaan
Ø  Adil Dan Merata
Ø  Keseimbangan
Ø  Kemandirian
Ø   Kelestarian
Ø  Partisipatif
Ø  Berkelanjutan
Ø  Demokratis
Ø  Kesetaraan Dan
Ø  Kesatuan

                        Pasal 3
              Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
1.    Memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan         meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata
2.    Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan         antar    bangsa
3.    Memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja
4.    Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan      kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
5.     Mendorong pendayagunaan produksi nasional.

Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan untuk
1.    Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
2.    Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
3.    Menghapus Kemiskinan
4.    Mengatasi Pengangguran.
5.    Melestarikan Alam, Lingkungan, Dan Sumber Daya
6.    Memajukan Kebudayaan
7.    Mengangkat Citra Bangsa
8.    Memupuk Rasa Cinta Tanah Air
9.    Memperkukuh Jati Diri Dan Kesatuan Bangsa, Dan
10.                        Mempererat Persahabatan Antar Bangsa

Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
Menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan manusia dan lingkungan;
1.    Menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya dan kearifan                                lokal
2.    memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan                              proporsionalitas
3.    memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup memberdayakan                                    masyarakat setempat
4.    menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka         otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan
5.    mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata dan memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pembangunan Kepariwisataa
Pasal 6
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Pasal 7
Pembangunan kepariwisatan meliputi:
1.      Industri Pariwisata
2.      Destinasi Pariwisata
3.      Pemasaran Dan
4.      Kelembagaan Kepariwisataan

Pasal 8
1.      Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
2.      Pembangunan kepariwisataan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.



Pasal 9
1.      Rencana induk pembangunan kepariwisatan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.
3.      Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
4.      Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaima dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
5.      Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
Pasal 11
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan keparwisataan.
Kawasan Strategis
                        Pasal 12
1.      Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.    sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata.
b.     potensi pasar
c.    lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah.
d.   perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
e.    lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya
f.     kesiapan dan dukungan masyarakat dan  kekhususan dari wilayah
2.      Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3.      Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial dan agama masyarakat setempat.
Pasal 13
1.      Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas kawasan strategis nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.
2.      Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari  rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten /kota.
3.      Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan oleh Pemerintah, Kawasan strategis pariwisata provinsi
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota
ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
4.       Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang.
Hak, Kewajiban Dan Larangan
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Pasal 19
1.      Setiap orang berhak
a.       memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata
b.      melakukan usaha pariwisata
c.       menjadi pekerja/buruh pariwisata: dan/atau
d.       berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
2.       Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas.
a.        menjadi pekerja/buruh
b.       konsinyasi; dan/atau
c.        pengelolaan
Pasal 20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a.       informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata
b.      pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar
c.       perlindungan hukum dan keamanan
d.      pelayanan kesehatan
e.       perlindungan hak pribadi; dan
f.         perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi
Pasal 21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a.       mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan
b.      membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan
c.       mendapatkan perlindungan hukum dalam berusahan dan
d.      mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian kedua
Kewajiban
Pasal 23
1.    Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan
a.         menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, menfasilitasi dan memberikan kepastian hukum
b.         memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali, dan
c.         mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud
diatas pada ayat (1) huruf d diatur dengan peraturan presiden.
Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
 menjaga dan melestarikan daya taya wisata, dan  membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata
Pasal 25
Setiap wisatawan berkewajiban:
1.      menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan   nilai-nilai yang hidup dalammasyarakat setempat.
2.       memelihara dan melestarikan lingkungan
3.       turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, dan
4.       turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal 26
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
1.      menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
2.      memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab
3.      memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif
4.      memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan
5.      memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi
6.      mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan,
memperkuat dan menguntungkan.
7.      mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal
8.      meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan
9.      berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat.
10.  turut sertam mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar
11.  hukum di lingkungan tempat usahanya
12.   memeliharan lingkungan yang sehat, bersih dan asri
13.  memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya
14.  menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan kegiatan usaha kepariwisataan secara  bertanggung jawab dan
15.  menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangang
Pasal 27
1.      Setiap orang dilarang merusak sebagan atau seluruh fisik daya tarik wisata
2.      merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan
3.      mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan,
4.      memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat
5.      berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
6.      Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah
Pasal 28
Pemerintah berwenang:
1.      menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional
2.      mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi
3.      menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.      menetapkan daya tarik wisata nasional
5.      menetapkan destinasi pariwisata nasional
6.      menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisatan
7.      mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan
8.      memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali
9.      melakukan dan menfasilitasi promosi pariwisata nasional
10.  memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan
11.   meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat
12.   mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan
13.   memberikan informasi dan/atau peringatan

B.     RANGKUMAN

Dari materi  Landasan Hukum Pariwisata di atas dapat di rangkum materi sebagai berikut :
1.      Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia
2.      Peraturan Mentri Pariwiwsata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2014
berisi Tentang standar usaha perjalanan wisata, dimana Usaha





C.    TUGAS INDIVIDU
Aktifitas Belajar

Aktivitas 1  Informasi

Siswa tentu sudah mempelajari bagaimana mengaitkan informasi  Landasan Hukum Pariwisata . Untuk menguji pemahaman siswa, berikan kesimpulan secara individu dari hasil pembelajaran tentang mengaitkan informasi Landasan Hukum Pariwisata.


Kesimpulan Informasi Landasan Hukum Pariwisata
Lembar Kerja 1  
Ø  Aktivitas 2 Studi kasus
Peserta didik dapat mencari informasi mengenai  objek wisata yang  sudah di atur  dalam  undang – undang pariwsata.

D.    TUGAS KELOMPOK:  
Informasi  objek wisata yang  sudah di atur  dalam  undang – undang pariwsata.
Siswa  dapat memakai tabel untuk menyusun informasi anda seperti tabel di bawah ini:
No
Objek Wisata  Alam
Objek Wisata Budaya
Objek Wisata Relizi
Objek Wisata
Buatan
Agrowisata











































Tuliskan hasilnya dalam bentuk laporan.
Ø  Aktivitas 3 Tugas siswa
carilah sebuah video  dan gambar objek wisata yang ada diwilayah  kalian  dan Jelaskan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan  dalam  objek wisata.
Lembar Kerja
Informasi Yang Di Dapatkan

 


Evaluasi
Latihan/Kasus/Tugas 
ESAY
1.      Apa yang dimaksud dengan pariwisata ! 
2.      Apa perbedaan pariwisata dan kepariwisataan !
3.      Jelasakan isi yang terkandung dalam Undang – Undang pariwisata !
4.       Jelaskan Sifat dan Ciri Pariwisata !
5.       Sebutkan objek wisata yang ada di wilayah kalian !
E.  LEMBAR PENILAIAN

Nama              :
Kelas               :
No. Absen      :



NILAI
                              PARAF


GURU
ORANG TUA





SARAN



BAB II
TEORI
USAHA JASA  WISATA
A.   MATERI
1.    Perjalanan Wisata
                        Didalam kehidupan bermasyarakat banyak sekali hubungan yang terjalin baik di dalam rumah, kantor, suatu daerah, bahkan sampai hubungan antar Negara. Terkadang kita memerlukan sesuatu di suatu daerah atau Negara tersebut baik itu untuk perjalanan wisata, bisnis maupun lainnya. Maka dari itu kita membutuhkan banyak informasi mengenai bidang kepariwisataan agar dapat mengerti dengan baik tujuan, manfaat serta keuntungan yang dapat diperoleh dalam bidang ini.
                        Kepariwisataan merupakan sebuah kegiatan usaha dalam melayani dan memenuhi kebutuhan atau keinginan seorang wisatawan yang akan memulai atau sedang dalam melakukan sebuah perjalanan. Sedangkan menurut UU No.9 Bab I pasal 1 tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan bahwa: “Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.” Kemudian menurut Oka A. Yoeti dalam bukunya “Pengantar Ilmu Pariwisata” yang menyatakan bahwa: “Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk berusaha (Business) atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.” Setelah mengetahui berbagai macam pengertian mengenai “Kepariwisataan” dari berbagai macam sumber yang dapat dipercaya telah memudahkan kita semua dalam memahami apa itu kepariwisataan secara baik, tanpa merasa ragu untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan bermasyarakat. Selain pengertian dari kepariwisataan, masih ada tujuan serta manfaatnya.
     Sesuai dengan intruksi presiden nomor 9 tahun 1969 yang dikutip dari buku “ Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata” oleh Oka A. Yoeti (1997: hal 35) dikatakan bahw tujuan dari pengembangan kepariwisataan adalah:
1.      Meningkatkan pendapatan devisa pada khususnya dan pendapatan Negara serta masyarakat pada umumnya. Memperluas kesempatan serta lapangan kerja dan mendorong kegiatan-kegiatan industri penunjang dan industri sampingan lainnya.
2.      Memperkenalkan keindahan alam dan kebudayaan Indonesia.
3.      Meningkatkan persaudaraan atau persahabatan nasional dan internasional. Begitu pula manfaat yang didapat dari bidang kepariwisataan mencakup dalam berbagai bidang, yaitu ekonomi, budaya, politik, lingkungan hidup, nilai pergaulan dan ilmu pengetahuan, peluang dan kesempatan kerja.
4.      Manfaat kepariwisataan dari segi Ekonomi Kepariwisataan menghasilkan devisa yang besar bagi Negara sehingga dapat meningkatkan perekonomian suatu Negara.
5.      Manfaat kepariwisaataan dari segi Budaya
6.      Membawa sebuah pemahaman dan pengertian antar budaya melalui interaksi wisatawan dengan masyarakat lokal tempat daerah wisata tersebut berada. Sehingga dari interaksi inilah para wisatawan dapat mengenal dan menghargai budaya masyarakat setempat dan juga memahami latar belakang kebudayaan lokal yang dianut oleh masyarakat tersebut.
7.      Manfaat kepariwisataan dari segi politik Memelihara hubungan internasional dengan baik, yaitu dalam hal pengembangan pariwisata mancanegara. Akan terjadi kunjungan antar bangsa sebagai wisatawan seperti hal nya dalam pariwisata nusantara, sehingga dapat memberi inspirasi untuk selalu mengadakan pendekatan dan saling menghormati.
8.      Manfaat kepariwisataan dari segi lingkungan hidup Karena sebuah objek wisata apabila ingin banyak mendapatkan kunjungan dari wisatawan harus terjaga kebersihannya sehingga masyarakat secara bersama-sama sepakat untuk merawat serta memelihara lingkungan atau daerah yang dijadikan sebagai sebuah objek wisata.
9.      Manfaat kepariwisataan dari segi nilai pergaulan dan ilmu pengetahuan Memiliki teman dari berbagai macam Negara sehingga dapat mengetahui kebiasaan mereka serta mempelajari kebiasaan baik dari Negara mereka tersebut. Sedangkan dari segi ilmu pengetahuan kita dapat mempelajari pariwisata serta dapat mengetahui dimana letak dan keunggulan sebuah objek wisata sehingga dapat menerapkan di daerah objek wisata daerah kita yang belum berkembang dengan baik.
10.  Manfaat kepariwisataan dari segi peluang dan kesempatan kerja Menciptakan berbagai macam kesempatan kerja, serta mendirikan berbagai macam usaha yang dapat mendukung objek kepariwisataan menjadi lebih baik dan menarik.
Itulah beberapa hal mengenai “Kepariwisataan” yang telah dibahas secara lengkap dan mendetil. Sehingga bagi masyarakat atau para pembaca yang ingin mencari tahu informasi lebih mengenai “Kepariwisataan” dapat membaca tulisan ini. Dan ilmu yang didapat dari tulisan ini dapat diterapkan di lingkungan masyarakat sekitar.
a.       Motifasi Tujuan Wisata
       Banyak orang dibelahan Dunia ini yang melakukan perjalanan ke berbagai tempat yang belum pernah dikunjunginya. Melihat sesuatu yang unik yang memiliki nilai keindahan merupakan suatu kebutuhan dari manusia karena manusia juga memiliki sifat ingin tahu. Tahukah anda apa yang menjadi motivasi dari perjalanan wisata? Selanjutnya, apakah tujuan dari perjalanan wisata itu? Nah untuk bisa memahami hal tersebut berikut akan dijelaskan secara lebih rinci.
Motivasi Wisata Untuk umumnya seseorang yang melakukan perjalanan wisata bisa dimotivasi oleh beberapa hal, dari berbagai motivasi yang mendorong perjalanan, Mclntosh dan Murphy pernah mengatakan bahwa motivasi bisa dibagi menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut:
1)      Physical or physiological motivation atau motivasi yang mempunyai sifat fisik atau fisiologis, contohnya seperti relaksasi, kesehatan, kenyamanan, berpartisipasi dalam kegiatan olahraga, bersantai, dan yang berhubungan dengan sifat fisik lain.
2)      Cultural motivation atau motivasi budaya, adalah keinginan untuk mengetahui budaya, adat, tradisi, dan kesenian di daerah lain. Hal itu juga termasuk ketertarikan dari berbagai objek peninggalan budaya atau bangunan yang bersejarah.
3)      Social motivation atau interpersonal motivation atau motivasi yang mempunyai sifat sosial, seperti mengunjungi teman dan keluarga, menemui mitra kerja, melakukan hal yang dianggap mendatangkan gengsi, seperti nilai pretise, melakukan ziarah, dan melakukan pelarian dari situasi-situasi yang membosankan.
4)      Fantasy motivation atau motivasi karena fantasi, merupakan adanya fantasi bahwa di daerah lain, seseorang akan mampu lepas dari rutinitas keseharian yang menjemukan, dan ego-enhancement yang memberi kepuasan psikologis. Hal seperti itu juga disebut dengan status and prestige motivation.
5)      Motivasi perjalanan seseorang sering dipengaruhi oleh faktor internal wisatawan dan faktor eksternal. Motivasin adalah salah satu faktor penting untuk calon wisatawan dalam mengambil keputusan mengenai daerah tujuan wisata yang akan dikunjungi, calon wisatawan akan mempunyai persepsi pada daerah tujuan wisata yang memungkinkan, dimana persepsi ini mampu dihasilkan oleh preferensi individual, pengalaman sebelumnya, dan informasi yang bisa didapatkan.
  Ada motivasi yang kuat dari seseorang ketika melakukan perjalanan wisata, bagi seorang wisatawan, perjalanan tersebut memiliki beberapa manfaat, antara lain sebagai berikut:
1)      Perjalanan wisata adalah wahana penyegaran dan regenerasi fisik dan mental.
2)      Perjalanan wisata berkaitan dengan kompensasi terhadap berbagai hal yang melelahkan, dan hal itu juga berfungsi sebagai wahana integrasi sosial bagi mereka yang di rumahnya merasa terkena teralienasi.
3)      Perjalanan wisata mempunyai manfaat dalam pelarian dari situasi keseharian yang penuh dengan ketegangan, rutinitas yang menjemukan dan berbagai macam kejenuhan-kejenuhan karena beban dari pekerjaan yang berat.
4)      Perjalanan wisata merupakan mekanisme bagi seseorang agar bisa mengeluarkan perasaannya, melalui komunikasi dengan orang lain termasuk dengan masyarakat lokal yang ada di daerah tujuan wisata.
5)      Perjalanan wisata adalah salah satu wahana yang berfungsi untuk mengembangkan wawasan pariwisata.
6)      Perjalanan wisata adalah wahana yang mempunyai fungsi untuk mendapatkan kebebasan.
7)      Perjalanan wisata adalah wahana yang bisa digunakan untuk realisasi diri.
8)      Perjalanan wisata adalah sesuatu yang menyenangkan, dan bisa membuat hidup lebih bahagia.
2.        Usaha – Usaha Jasa Wisata
            Usaha Jasa Perjalanan Wisata merupakan usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan. 
            Tour Operator atau Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah usaha yang menyelenggarakan kegiatan wisata dan jasa lain yang terkait dengan penyelenggaraan  perjalanan wisata baik dari dalam ke luar negeri maupun sebaliknya. 
Travel agen atau agen perjalanan wisata (APW) merupakan usaha  jasa perantara atau mengurus jasa  untuk perjalanan wisata. APW merupakan usaha pariwisata yang menjalankan fungsi “Keagenan” atau perantara. Untuk pekerjaannya, APW memperoleh komisi dari pemilik produk dalam bentuk persen hasil penjualan. 
Biro Jasa memiliki fungsi sebagai berikut :
a.         Pusat informasi perjalanan yang berkaitan dengan perjalanan wisata
b.         Penasihat perjalanan wisata atau memberikan saran bagi wisatawan (travel Advisor atau travel Consultant).
c.          Perantara atau penghubung (Intermediary)
d.        Promotor  dan pemasaran yang menawarkan beragam fasilitas dan pelayanan          wisata
e.         Negosiator ulung, terutama dengan mitra kerja
f.          Pengambil resiko (risk taker) dalam penjualan
            Ruang Lingkup usaha perjalanan wisata sebagai berikut :
a.          Biro Perjalanan wisata dengan lingkup usaha kegiatan meliputi:
1)      Membuat, menjual dan menyelenggarakan paket wisata
2)       Mengurus dan melayani kebutuhan jasa angkutan bagi perseorangan dan atau kelompok orang yang diurus
3)      Melayani pemesanan akomodasi, restoran dan sarana wisata lainnya
4)      Mengurus dokumen perjalanan
5)      Menyelenggarakan pemanduan perjalanan wisata
b.         Agen perjalanan wisata dengan lingkup kegiatan usaha meliputi :
1)       Menjadi perantara di dalam pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat
2)      Mengurus dokumen perjalanan
3)      Menjadi perantara di dalam pemesanan akomodasi restoran dan
4)      Menjual paket paket wisata yang dibuat oleh biro perjalanan wisata

3.    Usaha Sarana Pariwisata
a.    Usaha Transportasi
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam mempelancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Faktor faktor yang sebaiknya dipertimbangkan dalam pemilihan jenis transportasi yang digunakan adalah sebagai berikut :
1)      Waktu dan Jarak (Time and Distance)
2)      Biaya Transportasi
3)      Pembangunan prasarana dan sistem transportasi
4)      Aksesibilitas dan kenyamanan
Transportasi wisata membutuhkan beberapa elemen dasar sistem transportasi wisata sebagai berikut :
1)      Jalan (the way)
2)      Terminal
3)      Unit angkutan (Carrying unit)
4)      Tenaga Penggerak (the driving force)
1)      Transportasi Air
Jenis jenis pelayanan transportasi air untuk penumpang dapat berupa :
1)      Kapal Air
2)      Perahu (boat)
3)       Sampan
4)      Kapal Ferry 
5)      Kapal Pesiar
6)      Yacht
7)      Hydrofoil
8)      Hovercraft
9)       Catamaran  

2)      Transportasi Darat
Moda transportaasi darat adalah sebagai berikut :
1)      Fleksible
2)      Kenyamanan pribadi, berkendaraan sambil menikmati pemandangan alam
3)      Rute terkendali, penumpang dapat menentukan waktu dan titik persinggahan kesukaannya
4)      Kendaraan dapat mencapai daerah yang sulit dijangkau dengan alat transportasi lain.
5)      Termasuk alat angkutan termurah dibandingkan dengan dua alat angkutan sebelumnya. 

a.    Usaha Akomodasi
Sarana akomodasi dibutuhkan apabila wisata diselenggarakan dalam waktu lebih dari 24 jam. jenis jenis sarana akomodasi terdiri atas beberapa jenis sebagai berikut : 
1)      Inn atau Hotel 
2)      Motel
3)      Pondok wisata atau homestay 
4)      Asrama 
5)      Losmen 
6)      Guest House 
7)      Pondok remaja atau Youth 
8)      Bumi Perkemahan (Camping Ground) 
9)       Chalet
10)  Vila 
11)  Bungalow
12)   Cottage
Tipe Hotel dapat dibagi menjadi beberapa aspek sebagai berikut :
1)      Berdasarkan Sistem Perencanaan dan Penentuan Tarif Hotel dibedakan menjadi bagian berikut :
1)   American Plan (AP) 
2)   Modified American Plan (MAP)
3)   Continental Plan (CP) 
4)   European Plan (EP) 

2)      Berdasarkan lama tinggal, hotel dibedakan menjadi seperti berikut:
1)        Transit Hotel
2)         Semi Residental Hotel
3)         Residental Hotel 
3)       Berdasarkan lokasi hotel dibedakan menjadi seperti berikut ini :
1)   City hotel
2)   Resort hotel
3)   Suburb hotel
4)    Airport hotel 
4)      Berdasarkan jenis tamu, hotel dibedakan menjadi sebagai berikut:
1)   Hotel dengan tamu keluarga
2)   Hotel untuk tamu pebisnis
3)   Hotel dengan tamu wisatawan 
4)    Hotel untuk pelancong
5)   Hotel dengan tamu para pasien yang hendak memulihkan kesehatan
6)    Hotel untuk peserta konvensi 
5)      Berdasarkan ukuran dan jumlah kamar, hotel dibedakan menjadi :
1)   Hotel kecil
2)   Hotel medium
3)   Hotel diatas rata rata
4)   Hotel besar 
Hotel menawarkan sejumlah kamar dengan berbagai jenis, misalnya:
1)   Single room 
2)   Twin room
3)   Double room
4)    Triple room 
5)   Quadruple room 
6)   Twin double room 7. Extra bed
Tipe kamar juga dibedakan berdasarkan lokasi kamar diantaranya :
1)          Adjoining room
2)          Adjacent room
3)          Conneting room
4)          Duplex room
5)          Lanai room
6)           Cobana room
b.    Sarana Makan dan Minum
     Menurut hasil survey dari Biro Pusat Statistik, pengeluaran terbesar kedua wisatawan mancanegara digunakan untuk keperluan makan dan minum sebesar 17.66 % (setelah akomodasi)  Jadi terdapat lima aspek penting dalam definisi tersebut, yaitu bangunan atau tempat usaha, usaha makanan, minuman dan peralatan atau perlengkapan. Penggolongan usaha restoran  dapat diklasifikan menjadi Talam Kencana, Talam Salaka, Talam Gangsa. 
Adapun jenis jenis usaha makan dan minum yang lain diantaranya :
1)   Rumah makan
2)   Jasa boga
3)   Kedai makan
4)   K a f e
Dalam usaha makan dan minum perlu diperhatikan pula jenis jenis  pelayanan makan minum serta jenis jenis menu seperti di bawah ini: 
1)      Jenis Pelayanan
a)    French Service
b)   Platter Service atau Rusian Service
c)    Plate Service atau American service
d)   Buffet Service e. Banquet Service 
2)      Jenis Menu
a)         A la Carte
b)        Table d’hotel  atau set menu
c)         Rijsttafel
d)         Room Service
4.         Usaha Daya Tarik Wisata
                   Pariwisata terjadi karena adanya daya tarik wisata di destinasi tujuan wisata, baik berupa daya tarik budaya. Kejelian melihat potensi wisata ini penting untuk tercipta keragaman usaha dari daya tarik wisata. Pengertian Usaha Daya Tarik Wisata  Dalam arti, daya tarik wisata sebagai penggerak utama yang memotivasi wisatawan untuk mengunjungi suatu tempat. 
1)        Daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna.
2)        Daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya dan tempat hiburan. 
            Daya tarik wisata merupakan sasaran perjalanan wisata seperti berikut ini :
1)        Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,
2)        Karya manusia yang berwujud museum,peninggalan purbakala
Sasaran wisata minat khusus
            Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokan ke dalam:
1)        Pengusahaan daya tarik alam
2)        Pengusahaan daya tarik wisata budaya
3)        Pengusahaan daya tarik wisata minat
5.    Organisasi Pariwisata
       Pada prinsipnya organisasi kepariwisataan ialah suatu badan yang langsung bertanggung jawab terhadap perumusan dan kebijakan kepariwisataan dalam ruang lingkup nasional. Adapun fungsi kepariwisataan nasional secara umum adalah :
a.       Sebagai lembaga yang bertanggung jawab tentang maju mundurnya pariwisata di suatu negara
b.       Lembaga yang bertanggung jawab tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan dan promosi kepariwisataan baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.
c.       Badan yang harus bertanggung jawab untuk mengadakan penelitian memperbaiki produk dan mengembangkan produk baru sesuai dengan ketentuan.
d.      Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan departemen yang berakitan dengan kegiatan pariwisata.
e.       Sebagai badan yang mewakili negara dalam kegiatan dan percaturan kepariwisataan internasional
f.       Merupakan badan yang bertanggung jawab dan berkewajiban menyebar luaskan arti dan pengertian pariwisata kepada masyarakat luas, terutama arti pentingnya bagi perekonomian bangsa dan pengembangan daerah. Organisasi pariwisata Nasional Pemerintah Dan Organisasi Kepariwisataan Nasional Non Pemerintah
1)   ASITA (Association of the Indonesia Tour and Travel Agencies)
2)    PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restorant Indonesia)
3)   Organisasi Pariwisata Regional Swasta
Mencari Informasi Pada Tujuan Wisata
 Adapun jenis usaha perjalanan wisata antara lain:
a)      Usaha daya tarik wisata
b)      Usaha kawasan pariwisata
c)      Usaha jasa transportasi pariwisata
d)     Usaha jasa perjalanan wisata
e)      Usaha jasa makanan dan minuman.
f)       Usaha penyediaan akomodasi
g)      Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan & rekreasi
h)      Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran
i)         Usaha jasa informasi pariwisata
j)        Usaha jasa konsultan pariwisata
k)      Usaha jasa pramuwisata
l)         Usaha wisata tirta .
m)    Usaha SPA

B.  RANGKUMAN
Dari materi di atas dapat di ragkum materi sebagai berikut :
1.      Usaha Jasa Perjalanan Wisata merupakan usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata
2.      Tour Operator atau Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah usaha yang menyelenggarakan kegiatan wisata dan jasa lain yang terkait dengan penyelenggaraan  perjalanan wisata baik dari dalam ke luar negeri maupun sebaliknya. 
3.      Sarana akomodasi dibutuhkan apabila wisata diselenggarakan dalam waktu lebih dari 24 jam.

C.      TUGAS INDIVIDU

1.      Aktifitas Belajar
Ø  Aktivitas 1  Informasi
Siswa tentu sudah mempelajari bagaimana mengaitkan informasi  Usaha jasa wisata . Untuk menguji pemahaman siswa, berikan kesimpulan secara individu dari hasil pembelajaran tentang mengaitkan  informasi tentang usaha jasa wisata.





Kesimpulan Informasi usaha jasa wisata
 

Lembar Kerja 1  

Ø  Aktivitas 2 Studi kasus
Pelanggan datang ke travel agent. Dia ingin mengatur wisata ke bali  dengan keluarganya (ibu, ayah dan tiga anak belasan tahun) selama dua minggu dan bermalam di hotel ber bintang tiga.
D.      TUGAS KELOMPOK
Tugas:  
     Informasi jenis apa yang cocok untuk kebutuhan pelanggan ini? Silahkan berikan informasi terkini berkaitan dengan studi kasus di atas. (mengidentifikasi informasi tour khusus yang terkini dan tepat termasuk: objek wisata, kegiatan – kegiatan, akomodasi, keramahan, dan mendapatkan rinciannya. 
Siswa  dapat memakai tabel untuk menyusun informasi anda seperti tabel di bawah ini:
No
Objek Wisata
Kegiatan
Akomodasi
Keramahan
Akses




















































Tuliskan hasilnya dalam bentuk laporan.
Ø  Aktivitas 3 Tugas siswa
carilah sebuah video yang menunjukan tour guide sedang Memberikan Informasi Mengenai Tujuan Wisata kepada pelangga
Jelaskan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan untuk memberikan sebuah informasi kepada pelanggan agar informasi yang diberikan kepada pelnggan dapat diterima dengan baik dan jelas.
Lembar Kerja
Informasi  usaha jasa wisata
 



Latihan/Kasus/Tugas 
ESAY
1.      Apa yang dimaksud  jasa wisata !
2.       Sebutkan usaha – usaha pariwisata !
3.       Jelaskan  jenis usaha daya tarik wisata !
4.      Jelasakan Penegertian Transportasi Wisata
5.      Sebutkan usaha  akomodasi pariwisata

E.   LEMBAR PENILAIAN

Nama               :
Kelas               :
No. Absen       :



NILAI
                              PARAF


GURU
ORANG TUA





SARAN
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH TARIAN MALUKU UTARA / SUNARTO M ABUKASIM

SKRIPSI PANTAI SULAMADAHA MALUKU UTARA ... SUNARTO M ABUKASIM